Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah masih kesulitan menarik aset Bank Century yang dilarikan ke sejumlah negara. Salah satu kesulitan tersebut terjadi dalam penarikan aset Bank Century yang dilarikan oleh Hesham Al Warouq dan Ravat Ali Rizvi, dua mantan pemilik Bank Century yang divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Century ke Hong Kong.
Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan, walau vonis sudah dijatuhkan sejak 2010 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan kedua orang tersebut, sampai saat ini aset tersebut belum juga bisa diambil. Kesulitan disebabkan oleh perlawanan yang dilakukan Hesham dan Ravat.
Di Hong Kong, Hesham dan Ravat menyatakan bahwa peradilan mereka di Indonesia tidak fair karena dilakukan tanpa menghadirkan mereka berdua, in absentia. "Ini sedang kami yakinkan ke Hong Kong, peradilan in absentia itu fair," katanya di Komplek Istana, Senin (13/2).
Yasona mengaku telah bertemu dengan Hongkong Secretary of Justice untuk mengkomunikasikan permasalahan tersebut beberapa waktu lalu. "Kami sudah sampaikan argumen, diskusi dengan baik dan kami optimistis itu akan disambut baik," katanya.
Hesham dan Rafat divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir tahun 2010. Keduanya tak hadir di persidangan, sehingga hakim memutus secara in absentia dengan vonis bersalah karena korupsi dan melakukan kejahatan pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp 3,1 triliun.
Selain vonis penjara tersebut, mereka berdua juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 3,1 triliun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News