kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aset Bank Century di Hong Kong susah ditarik ke RI


Senin, 13 Februari 2017 / 14:18 WIB
Aset Bank Century di Hong Kong susah ditarik ke RI


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah masih kesulitan menarik aset Bank Century yang dilarikan ke sejumlah negara. Salah satu kesulitan tersebut terjadi dalam penarikan aset Bank Century yang dilarikan oleh Hesham Al Warouq dan Ravat Ali Rizvi, dua mantan pemilik Bank Century yang divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Century ke Hong Kong.

Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan, walau vonis sudah dijatuhkan sejak 2010 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan kedua orang tersebut, sampai saat ini aset tersebut belum juga bisa diambil. Kesulitan disebabkan oleh perlawanan yang dilakukan Hesham dan Ravat.

Di Hong Kong, Hesham dan Ravat menyatakan bahwa peradilan mereka di Indonesia tidak fair karena dilakukan tanpa menghadirkan mereka berdua, in absentia. "Ini sedang kami yakinkan ke Hong Kong, peradilan in absentia itu fair," katanya di Komplek Istana, Senin (13/2).

Yasona mengaku telah bertemu dengan Hongkong Secretary of Justice untuk mengkomunikasikan permasalahan tersebut beberapa waktu lalu. "Kami sudah sampaikan argumen, diskusi dengan baik dan kami optimistis itu akan disambut baik," katanya.

Hesham dan Rafat divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir tahun 2010. Keduanya tak hadir di persidangan, sehingga hakim memutus secara in absentia dengan vonis bersalah karena korupsi dan melakukan kejahatan pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp 3,1 triliun.

Selain vonis penjara tersebut, mereka berdua juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 3,1 triliun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×