kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Century, BLBI, & Sumber Waras setop? ini kata KPK


Rabu, 21 September 2016 / 14:29 WIB
Century, BLBI, & Sumber Waras setop? ini kata KPK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghentikan kasus bailout Bank Century serta kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Termasuk kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras, KPK pun masih mengusutnya.

"Mengenai kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti yang tadi bapak sebutkan, BLBI, Century, Sumber Waras dan lain-lain. Kami tidak, belum ada keputusan diantara kami untuk menghentikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Agus mengaku tidak mengetahui isu penghentian kasus-kasus tersebut. Apalagi, isu itu kemudian beredar di masyarakat.

Padahal, Agus mengatakan internal KPK tidak pernah membicarakan penghentian kasus-kasus besar itu. "Masih berjalan," katanya.

Agus melaporkan KPK akan melakukan kajian dengan BPK terkait kasus Sumber Waras. Hal itu mengenai pengadaan tanah untuk lahan rumah sakit itu.

"Apakah pengadaan tanah itu kemudian berbeda dengan pengadaan di tempat lain di Jakarta. Jadi kami sedang mendalami itu. Jadi kami sama sekali tidak ada keputusan untuk menghentikan itu, belum ada keputusan menghentikan itu," ujar Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan kabar yang beredar di publik. "Ada pernyataan pimpinan KPK menghentikan proses penyelidikan kasus yang menyita publik RS Sumber Waras, Century, BLBI. Apa KPK menutupnya?" ujarnya.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×