kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Danagraha Futures geruduk pengadilan


Kamis, 11 April 2013 / 13:10 WIB
Nasabah Danagraha Futures geruduk pengadilan
ILUSTRASI. Ada banyak obat flu anak yang bisa Anda gunakan.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Puluhan nasabah perusahaan investasi PT Danagraha Futures mendatangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berencana melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami saat ini mendaftarkan gugatan kepada Bappebti," kata kuasa hukum nasabah Roni Pandiangan, Kamis (11/4).

Para nasabah pun juga membidik Irjen Kementerian Perdagangan (Tergugat II), Kemendag (tergugat III), dan Herdi Sentosa (tergugat IV). Roni menjelaskan kliennya merupakan nasabah perusahaan investasi bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka, valuta asing.

Perusahaan ini memberikan iming-iming mampu memberikan keuntungan untuk nasabahnya antara 2%-3% per bulan melalui signal trading dan kelebihan signal trading ini yakni dapat mendeteksi kerugian maksimal 6% dan uang senantiasa dapat diambil kapan pun.

"Saya tertarik dan menginvestasikan uang saya sebesar Rp 450 juta. Saban bulan menerima laporan selalu mendapatkan keuntungan," kata salah satu nasabah Robert Diapari.

Namun tiba-tiba, 4 November 2011 Danagraha Future mengirimkan email ke nasabah yang mengatakan sejak 2 November 2011 dana nasabah akan disuspen dan trading terakhir per tanggal 3 November 2011. Ini lantaran broker Danagraha Future yakni MF Global mengalami kebangkrutan.

Merasa dirugikan karena dana tertahan, nasabah minta duitnya di broker berjangka itu dikembalikan. Sayang, DGF berkilah bahwa dana itu ada di luar negeri.

Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri.

Pada Maret 2012 nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF telah melakukan tidak pidana penipuan penggelapan dan melakukan pencucian uang.

Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus  menemukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Sayangnya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri.

Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Perkaranya didaftarkan hari ini (11/4) dan mendapat nomor register 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.

Para nasabah minta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta dananya dikemablikan sejumlah US$1,247 juta dan juga tuntutan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp 22 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×