kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Muhaimin: UMP 2013 150% kebutuhan hidup layak


Kamis, 08 November 2012 / 20:12 WIB
ILUSTRASI. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson. REUTERS/Hannah McKay/Pool


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menegaskan agar seluruh daerah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 150% nilai Kebutuhan Hidup Layak(KHL). Seluruh perusahaan juga harus mengakomodiasi tuntutan dari buruh terhadap peningkatan signifikan UMP 2013.

Muhaimin Iskandar Menteri Kemenakertrans mengatakan, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha agar bisa memenuhi tuntutan dari buruh dalam pemenuhan UMP 2013. "UMP 2013 setiap daerah harus bisa sebesar 150% KHL atau minimal 100% KHL," ujarnya kepada Kontan, Kamis (8/11).

Sebagai catatan, bahwa para buruh yang berada di dewan pengupahan daerah terus menuntut bahwa UMP 2013 harus sebesar 150% nilai survey KHL. Jika ini terwujud maka rata-rata pertumbuhan UMP setiap daerah adalah sebesar 30%-40% dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Muhaimin, penetapan UMP sebesar 150% KHL akan bisa meredam permasalahan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh. Ia menilai, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh akibat dari kurang bisanya memenuhi tuntutan atau harapan dari buruh khususnya terkait upah minimum.

Muhaimin mengatakan, bahwa setiap pemerintah daerah, dinas tenaga kerja dan trans migrasi (disnakertrans),pengusaha, dan buruh harus mewujudkan hubungan industrial yang baik. "Komunikasi dalam tripartit setiap daerah harus terus berjalan, karena pemenuhan kesejahteraan bagi buruh itu mutlak," ungkapnya.

Pemerintah juga akan terus menjembatani antara tuntutan buruh terkait upah dengan pihak pengusaha. Hal ini agar kebutuhan dari buruh bisa segera terwujud.

Muhaimin melanjutkan, terkait adanya usulan bahwa penerapan UMP 2013 harus dikecualikan bagi Usaha Kecil dan Menengah(UKM) bisa terwujud. "Sudah ada peraturannya bagi UKM yang tidak sanggup bisa terkena penangguhan dan nilainya bisa dibicarakan secara bipartite," ujarnya.

Tata cara penangguhan UMP bagi perusahaan yang tidak mampu terdapat dalam Keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMP.

Pemerintah juga optimistis seluruh Provinsi akan menetapkan UMP 2013 maksimal pada akhir bulan November ini. Sampai saat ini baru sekitar enam Provinsi yang telah menetapkan UMP 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×