kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha keberatan asumsi dasar UMP Jakarta


Senin, 05 November 2012 / 07:00 WIB
Pengusaha keberatan asumsi dasar UMP Jakarta
ILUSTRASI. Penerapan social distancing antar pengunjung?pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dadan M. Ramdan, Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI terkini sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Besaran KHL ini menjadi salah satu dasar dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta  di tahun depan.

Meski belum sesuai tuntutan, buruh sudah puas dengan penetapan angka baru KHL tersebut. Sebaliknya, pengusaha belum bisa menerima  KHL DKI Jakarta itu lantaran kenaikannya terlalu tinggi mencapai 30% ketimbang KHL tahun 2012 sebesar Rp 1.497.838. Tahun ini, dengan KHL sebesar Rp 1.497.838, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 1.529.150 per bulan.

Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, nilai KHL sebesar Rp 1,98 juta terlalu tinggi bagi pengusaha. "Hasil survei KHL Dewan Pengupahan sebesar
Rp 1,8 juta sebenarnya sudah ideal," ujarnya, kemarin.

Menurut Franky, proses penetapan nilai KHL oleh Dewan Pengupahan lewat mekanisme survei memang sudah tepat. Tapi, akibat intervensi dari Pemprov DKI, angka KHL yang ditetapkan menjadi Rp 1,9 juta. "Ini yang kami sayangkan," ungkapnya.
Sebab, dengan KHL sebesar itu, UMP DKI 2013 bisa melebihi Rp 2 juta per bulan. Ini akan memberatkan dan bakal banyak perusahan menengah bawah yang terancam gulung tikar akibat tak bisa bayar upah pekerja.

Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, kenaikan KHL yang wajar angkanya dibawah 10% dengan merujuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, KHL DKI Jakarta Rp 1,9 juta terlalu besar  karena pengusaha juga harus memperhitungkan kenaikan upah minimum sektoral yang  besarannya 5% di atas UMP. "Upah minimum ini kan untuk lajang, bagaimana dengan yang sudah berkeluarga dan upah sektoral seperti garmen? jelas Ade mengingatkan.

Ade juga mengkritik cara pengambilan data survei harga barang dalam KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan berbeda jauh dengan hasil survei ang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).  

Pudjianto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengatakan, kenaikan UMP setiap tahunnya harus dalam angka yang wajar dengan melihat tingkat inflasi. "Kenaikan nilai KHL terhadap UMP tahun ini merupakan rekor kenaikan tertinggi," terangnya.
Dia juga berharap penetapan UMP DKI Jakarta tahun depan harus sesuai dengan prosedur yakni melalui kesepakatan dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi. "Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun," tandas Pudjianto.  

Asal tahu saja, berdasarkan Kepmenakertrans 226/2000,  UMP ditetapkan 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Sedangkan UMK ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×