Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) baru yang jumlahnya lebih besar dibandingkan nominal sebelumnya. Para buruh pun dapat bernafas lega. Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Dwi Untoro mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan nominal KHL baru sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Angka ini diputuskan dalam rapat bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan beberapa organisasi yang mewakili buruh se-Jakarta.
"Angka itu sudah kita putuskan berdasarkan jumlah komponen sebanyak 60 dan sesuai dengan peraturan menteri," kata Dwi, saat ditemui seusai rapat, Jumat (2/11/2012) siang, di Gedung Balaikota Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia Bayu Murdianto mengaku puas dengan angka yang ditetapkan. Meski pun, angka tersebut mengacu pada jumlah komponen yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah komponen yang diajukan para buruh. Sebelumnya para buruh mengajukan 122 komponen untuk menghitung angka KHL.
"Kami cukup puas, karena jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan di bulan-bulan ke depan. Komponennya tak seperti yang kami ajukan, tapi angkanya disesuaikan," kata Bayu.
Sebagai informasi, KHL September hingga Oktober 2011, berdasarkan survei sebesar Rp 1.844.929, dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jumlahnya diharap dapat melebihi angka KHL. Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, akan tetapi nilai UMP masih belum dapat diputuskan.
Saat berita ini diturunkan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menghadiri undangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk membahas penentuan UMP bersama Gubernur di wilayah penyangga, yakni Banten, dan Jawa Barat. (Indra Akuntono/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News