kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45869,31   6,02   0.70%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Keamanan Laut bakal lebih bertaji


Kamis, 20 November 2014 / 09:43 WIB
Lembaga Keamanan Laut bakal lebih bertaji
ILUSTRASI. Manfaat ikan teri untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Agus Triyono, Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memerangi kapal-kapal ilegal yang tak berizin dan melintas di wilayah laut Indonesia. Pembentukan Bakamla dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Bakamla ini sebenarnya jelmaan dari lembaga sebelumnya yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Perbedaannya, Bakamla berwenang melakukan tindakan seperti menangkap dan menenggelamkan kapal. "Jadi lengkap, dari deteksi dini hingga penindakan hukum," kata Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet Rabu kemarin (19/11).

Sedangkan Bakorkamla hanya memiliki fungsi koordinasi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. "Jika lembaga ini minta dikirimkan tiga kapal, tapi tidak dikirim,  pihak yang tidak mengirim tidak bisa disalahkan. Tapi sekarang Bakamla menjadi komando sehingga bisa menggerakan segala instansi," jelas Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kendati begitu, Tedjo Edhy mengatakan Bakamla tidak akan menghilangan kewenangan instansi pemerintah lain di bidangnya. Misalnya, masalah kepabeanan di laut tetap ada di tangan Direktorat Jenderal Bea Cukai, urusan perikanan dan kelautan tetap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut, dan kriminalitas tetap di kepolisian.

Andi Widjajanto, menjelaskan, Bakamla lebih banyak bertugas melakukan sinergi di antara fungsi-fungsi kelembagaan yang sudah dimiliki instansi lain di perairan Indonesia. Namun Bakamla juga dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di laut seperti mengeksekusi penenggelaman kapal dan menangkap.

Sekretaris Pelaksana Harian Bakorkamla, Dikky R Munaf bilang, sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla, nantinya akan ada  12 pihak yang terkait dengan wewenang Bakamla.

Tidak berbeda dengan Bakorkamla, Bakamla akan dikepalai oleh seorang pejabat aktif dari instansi pemilik kapal armada patroli. Meskipun begitu, kewenangan besar tetap ada di Menkopolhukam.

Saat ini payung hukum pembentukan Bakamla berupa Keputusan Presiden (Keppres) masih disusun. Rencananya, Keppres ini akan diteken Presiden Joko Widodo sebelum Hari Nusantara, 13 Desember 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×