Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memerangi kapal-kapal ilegal yang melintas perairan wilayah Indonesia tanpa izin. Bakamla sendiri merupakan peningkatan tugas dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) sesuai yang diamanatkan pada Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edy Purdjianto menjelaskan bahwa Bakamla memiliki tugas dan kewenangan yang lebih luas dibandingkan Bakorkamla. "Bakorkamla kan koordinator, artinya jika dia minta dikirimkan tiga kapal, tapi tidak dikirim ya tidak bisa disalahkan. Tetapi Bakamla itu sudah menjadi komando sehingga bisa menggerakan segala macam instansi pemerintah," jelasnya, Rabu (19/11).
Meskipun begitu, Ia menegaskan nantinya Bakamla tidak akan menghilangan kewenangan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan undang-undang. "Misalnya masalah kepabean di laut tetap diserahkan kepada Bea Cukai, perikanan ke KKP atau angkatan laut, masalah kriminal ke polisi, dan kayu kepada Kementerian Kehutanan," ujar.
Sekretaris Kabinet Kerja, Andi Widjajanto mengatakan Bakamla bertugas untuk melakukan sinergi di antara fungsi-fungsi kelembagaan yang sudah dimiliki oleh instansi lainnya di perairan Indonesia. "Dalam kewenangannya, dirancang ada unsur penindakan juga, seperti menangkap dan menenggelamkan kapal. Jadi lengkap, mulai dari deteksi dini hingga penindakan," ujarnya.
Sekretaris Pelaksana Harian Bakorkamla Dikky R Munaf menuturkan, sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, terdapat 12 stakeholder yang berada dibawah kewenangan Bakorkamla. "Jadi kita merangkum semua kewenangan dalam satu perintah gerak. Antara lain dari Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, KKP, Kemenhub, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan BIN," jabarnya.
Tidak berbeda dengan Bakorkamla, Bakamla sendiri nantinya akan dikepalai oleh seorang pejabat aktif dari instansi yang mempunyai kapal armada patroli. Bisa dari TNI AL, Polri, Bea Cukai, KKP dan instansi lainnya. "Meskipun begitu semua kewenangan tetap berada di Menkopolhukam," ujar Dikky.
Terkait dengan kondisi perairan Indonesia, Dikky mengungkapkan bahwa pada dasarnya kondisinya aman. Karena dipantau secara real time oleh Bakorkamla selama 24 jam melalui satelit maupun radar yang ada. Yang menjadi tidak aman adalah ketika kapal-kapal laut yang tidak memenuhi peraturan perijinan tetap berlayar di perairan Indonesia. "Dari kepatuhan hukumnya memang tidak baik. Jadi Bakamla tersebut dibentuk untuk membuat kepatuhan hukum dari kapal-kapal laut menjadi lebih baik," ujarnya.
Payung hukum pembentukan Badan Keamanan Laut ini akan dipersiapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Tedjo Edy Purdjianto berharap Keppres dapat ditandatangai oleh Presiden Jokowi pada Desember tahun ini. Sehingga Bakamla bisa diresmikan pada Hari Nusantara, 13 Desember 2014 di Kota Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News