Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS), pengelola Kampung Gajah Vichung Chongson mengatakan, berencana melego beberapa aset-aset perusahaan kepada pengelola taman bermain serupa.
Hal tersebut dikatakannya lantaran dari penelusuran aset CAS yang telah diamankan tim kurator, terdapat aset tak bergerak berupa wahana-wahana permainan. Di sampinb aset berupa lahan dan bangunan milik CAS.
"Nanti kita akan komunikasi dengan sesama pengelola hiburan wahana seperti ini. Seperti Jatim Park nanti kita akan komunikasi ke mereka misalnya, dan yang lain," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Para pengelola wahana hiburan macam Kampung Gajah memang akan jadi prioritas untuk menjual aset-aset Kampung Gajah dalam rangka membayar tagihan-tagihannya kepada kreditur.
Vichung menjelaskan, nantinya aset berupa wahana permainan itu pin akan dilego secara terpisah dengan aset-aset berupa lahan dan bangunan.
"Nantinya lot-lot wahana permainan ini akan berbeda dengan lahan maupun yang bangunan," sambungnya
Meski demikian saat ini, ia mengaku belum bisa menaksir berapa nilai aset-aset tersebut, lantaran belum dilakukan penetapan harga alias appraisal.
Namun Vichung sudah punya strategi, dalam menjual aset tersebut agar hasil lego aset optimal. Nantinya akan ada dua nilai appraisal yaitu senilai market value (MV) atawa harga pasar, dan liquidation value (LV) alias harga likuidasi.
"Kita tentu akan coba dulu yang market value. Kalau tak laku juga baru liquidation value minimalnya. Tapi tetap harus tetap harga tinggi dulu yang ditawarkan," sambungnya.
Ketentuan tersebut juga kelak akan berlaku bagi aset berupa lahan dan bangunan. Soal appraisal sendiri Vichung menargetkan akan menyelesaikannya pada akhir April mendatang.
Sekadar informasi, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Barat dengan luas lahan hingga 60 hektare (ha) dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia.
Dalam rapat kreditur akhir Februari lalu, nilai tagihan kepada CAS sendiri ditetapkan senilai total Rp 651 miliar. Piutang tersebut tagihan tersebut berasal dari 50 kreditur baik preferen, konkuren, dan separatis.
Sementara dari pemberitaan KONTAN sebelumnya beberapa kreditur yang memiliki piutang besar antara lain Bank J Trust senilai Rp 135 miliar, BRI sebesar Rp 69 miliar, dan BPR Gunadhana senilai Rp 27 miliar.
Dibuka pada 23 Desember 2010, Kampung Gajah tak berumur panjang. Sebab pada 13 Desember 2017 lalu PT CAS diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News