Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) telah menerima tagihan dari para kreditur pemilik lahan taman rekreasi Kampung Gajah tersebut. Kurator kepailitan, Vichung Chongson mengatakan, total tagihan yang sudah masuk Rp 700 miliar.
Tagihan tersebut berasal dari beberapa pihak. Pertama, sebesar Rp 135 miliar berasal dari Bank J Trust. Kedua, sebesar Rp 69 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sedangkan tagihan ketiga yang sebesar Rp 27 miliar berasal dari BPR Gunadhana. Tagihan tersebut pekan lalu mulai diverifikasi, tapi belum semua berhasil diselesaikan. "Baru sebagian dan belum bisa disampaikan," katanya pekan lalu
Verifikasi akan kembali dilanjutkan 28 Februari mendatang. Vichung mengatakan, itu merupakan verifikasi tahap akhir. "Disepakati atau tidak akan dilakukan kalau ada yang tidak puas silahkan tempuh jalur hukum," katanya.
Kampung Gajah, taman rekreasi di Bandung yang beroperasi sejak 2009 lalu kini berstatus pailit. Status tersebut disandang setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pertengahan Desember lalu mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap PT CAS selaku pengelola tempat wisata tersebut.
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya mengatakan, status pailit diberikan karena PT CAS dianggap telah lalai melaksanakan kesepakatan perjanjian damai dengan para krediturbya yang diteken Agustus 2015 lalu.
Denny Chandra, kuasa PT CAS mengatakan, kelalaian disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang terus memburuk. Kondisi tersebut membuat PT CAS kesulitan dalam menjalankan kewajiban kepada krediturnya. "Sudah sejak 2015 kondisi cash flow sudah buruk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News