Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan dalam keadaan pailit, kurator Perusahaan pengelola tempat rekreasi Taman Gajah PT Cahaya Adipura Sentosa (CAS) masih belum mau mengeksekusi aset-aset perusahaan.
Salah satu kurator PT CAS Vichung Chongsong mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami pelajari dulu isi putusannya, baru nanti tahap awal kami akan umumkan kepailitannya lewat media massa," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13//12).
Kemudian, pihak kurator juga akan bertemu dengan debitur terlebih dahulu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Pun Vichung sendiri masih belum tahu apakah akan melakukan eksekusi aset atau akan melakukan going concern.
"Yang pasti masih belum tahu, kami akan liat dulu yang lebih menguntungkan yangmana bagi para kreditur," jelasnya.
"Percuma saja kalau hanya going concern tapi malah merugi, lebih baik langsung pemberesan aset,tapi itu dilihat nanti," tambah dia.
Sekaadar tahu saja, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Bara dengan luas lahan hingga 60 ha dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia. Kampung Gajah sendiri baru mulai dibuka pada 25 Desember 2010 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News