kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Taman wisata Kampung Gajah Bandung pailit


Rabu, 13 Desember 2017 / 21:07 WIB
Taman wisata Kampung Gajah Bandung pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah harus menerima nasib. Taman wisata yang dibuka sejak 2009 itu, kini berstatus pailit.

Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap perusahaan pengelola Kampung Gajah PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) beserta sang bos Tjung, Ferry Kurniawan.

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Eko Sugianto pada Rabu (13/12). Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditur yang diteken Agustus 2015 lalu.

Adapun dalam hal ini Bank J Trust merupakan salah satu kreditur dari PT CAS. Ppada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum PT CAS Surya Simatupang mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyaggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan grace periode 20 bulan.

Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan. Namun sayangnya, menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan di September tahun ini.

Sehingga berdasarkan, Pasal 170 ayat 1 para kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitur jatuh pailit. "Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit demi hukum," ungkap Eko dalam amar putusannya.

Dalam putusannya juga Eko mengangkat kurator, salah satunya Vichung Chongsong untuk melakukan pemberesan aset-aset debitur. Sekadar tahu saja, dalam PKPU setidaknya tercatat PT CAS memiliki piutang mencapai Rp 369,12 miliar kepada 17 kreditur.

Terdapat tiga kreditur bank yakni Bank J Trust Indonesia, BPR Gunadhana Mitra Persada dan Bank BRI. Bank J Trust sendiri memegang tagihan mencapai Rp 45 miliar dan Bank BRI Rp 64,71 miliar.

Adapun dalam PKPU terdahulu setidaknya, PT CAS berhasil merestrukturisasi jumlah piutang menjadi Rp 260,5 miliar tanpa adanya investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×