Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) (dalam pailit) menetapkan tagihan pengelola Kampung Gajah senilai Rp 651 miliar.
"Pada rapat verifikasi 28 Februari 2018 lalu sudah ditetapkan total tagihannya senilai Rp 651 miliar," kata Vichung Chongson, kurator kepailitan PT CAS kepada KONTAN, Minggu (4/2).
Vichung menambahkan, tagihan tersebut berasal dari 50 kreditur baik preferen, konkuren, dan separatis. Tapi ia belum mau menjelaskan lebih lanjut proporsi tagihan tersebut, lantaran hasil rapat verifikasi belum ditandatangani oleh hakim pengawas.
Meski demikian, dari pemberitaan KONTAN sebelumnya diketahui beberapa kreditur yang memiliki piutang besar antara lain Bank J Trust senilai Rp 135 miliar, BRI sebesar Rp 69 miliar, dan BPR Gunadhana senilai Rp 27 miliar.
Vichung menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan segera melaksanakan appraisal atas aset yang dimiliki oleh PT CAS. "Sekarang kami lagi minta beberapa perusahaan appraisal yang nanti akan kita ajukan ke pengawas. Sekiranya minggu ini sudah ada beberapa proposal yang masuk ke kurator nanti kita akan bawa ke hakim pengawas untuk minta persetujuan," papar Vichung.
Sementara itu, soal aset kata Vichung kini tim kurator baru mendapat data dari lahan kampung gajah.
Sekadar tahu saja, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Barat dengan luas lahan hingga 60 ha dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia.
"Kalau dari debitur, asetnya hanya tanah yang ada di Kampung Gajah itu saja. Itupun harus appraisal kembali, karena nilai yang diajukan atas dasar appraisal perbankan ketika mereka ajukan kredit. Jadi sudah tidak relevan nilainya," jelas Vichung.
Dibuka pada 23 Desember 2010, Kampung Gajah tak berumur panjang. Sebab pada 13 Desember 2017 lalu, PT CAS diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News