kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur beri kesempatan terakhir bagi Hanjung


Rabu, 15 November 2017 / 17:24 WIB
Kreditur beri kesempatan terakhir bagi Hanjung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Hanjung Indonesia memberikan waktu perpanjangan terakhir selama 15 hari dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perusahaan kontraktor tersebut.

Salah satu pengurus PKPU Hanjung Fitri Safitri mengatakan, perpanjangan tersebut berkenaan dengan adanya calon investor yang mau menyelematkan perusahaan.

Investor tersebut datang secara pribadi dalam rapat kreditur, Rabu (15/11). "Hadir sebagai investor bernama Dani Suryadarma yang mewakili perusahaan yang belum disebutkan perusahaannya apa," ungkap Fitri usai rapat.

Meski telah hadir, lanjutnya, investor tersebut masih belum memberikan suatu kepastian bagi para kreditur. Seperti halnya, terkait pendanaan yang masih belum tahu asalnya darimana.

Tak ayal, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi para kreditur apakah investor mampu menanggung utang perusahaan yang mencapai Rp 700 miliar tersebut. Apalagi, proses PKPU ini hanya menyisakan waktu 15 hari lagi.

Kendati begitu, kata Safitri, mayoritas kreditur konkuren masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hanjung untuk kembali bernegosiasi dengan calon investor tersebut.

"Berdasarkan dari hasil pemungutan suara 10 kreditur konkuren seluruhnya setuju perpanjangan. Sementara kreditur separatis yang tidak setuju ada dua kreditur dan yang setuju perpanjangan juga ada dua kreditur," ungkap Safitri.

Kedua kreditur yang tidak setuju itu adalah KEB Hana dan Bank Woori. Sementara yang setuju adalah Uamco dengan pemegang tagihan US$ 20 juta, dan Koexim Mandiri US$ 3,16 juta.

Sekadar tahu saja, selama ini debitur juga tidak merubah proposal perdamaiannya. Sementara investor yang dahulu berasal dari Korea Selatan pun juga tidak jelas kelanjutannya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengetahuan tim pengurus saat ini perusahaan juga tidak memiliki kegiatan usahanya lagi. Meski begitu, ia mengharapkan perbincangan dengan sang calon investor dapat membuahkan hasil.

Sekadar tahu saja, proses PKPU Hanjung ini telah memakan waktu 255 hari. Berdasarkan, ketentuan UU Kepailitan dan PKPU setidaknya perpanjangan 15 hari ini adalah yang terakhir lantaran waktu maksimal PKPU adalah 270 hari.

Jadi, jika dalam waktu 15 hari tersebut Hanjung gagal berdamai maka, perusahaan yang berbasis di Lampung itu akan jatuh pailit.

Adapun dalam proses PKPU, Hanjung Indonesia merestrukturisasi utang mencapai Rp 700 miliar dari 21 kreditur. Adapun tercatat, ada empat kreditur separatis yakni KEB Hana denga tagihan US$ 4,4 juta, Bank Woori US$ 2 juta, Uamco US$ 20 juta, dan Koexim Mandiri US$ 3,16 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×