kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT Hanjung Indonesia dimohonkan pailit


Rabu, 04 Januari 2017 / 18:23 WIB
PT Hanjung Indonesia dimohonkan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan manufaktur alat berat milik Korea Selatan yag berbasis di Lampung, PT Hanjung Indonesia harus dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya. Adalah, PT International Paint Indonesia yang mengklaim Hanjung memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum International Paint, Rido Berlianto Simbolon dalam persidangan mengatakan, Hanjung memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015 lalu. "Perusahaan kami supplier cat kepada termohon," jelasnya, Rabu (4/1).

Dia mengakui, hubungan kedua pihak memang sudah berjalin sejak lama tapi, baru mengalami macet pembayaran pada April dan Agustus 2015. Dimana, total utangnya itu berjumlah US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.

Dia bilang, selain kepada pihaknya, Hanjung juga memiliki utang kepada kreditur lain. Tapi kreditur lain itu telah menempuh jalur perdata umum untuk menagih utangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Berdasarkan pengecekkan perkara di PN Tanjung Karang, adalah PT Fajar Eka Indotama yang menggugat wanprestasi Hanjung. Meski begitu, Rido bilang ia belum bisa memastikan apakah kreditur lain itu dapat ikut dalam proses persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, sebagai pemohon, Rido akan mengecek ulang untuk memastikan apakah telah memberi teguran alias somasi terhadap utang-utangnya itu. Namun yang pasti, International Paint memgajukan permohonan pailit lantaran proses pemeriksaan perkara lebih cepat ketimbang perdata umum.

Di mana, majelis hakim dalam perkara pailit ini harus memberikan putusannya 60 hari sejak pendaftaran. Apalagi, menurutnya, proses pailit ini seakan adanya jaminan aset ketika Hanjung tak memiliki iktikad baik untuk membayar utang-utangnya.

Dalam amar permohonannya, dia juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh dalil permohonan dan menyatakan PT Hanjung Indonesia dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, serta merekomendasikan Jimmy Simanjuntak sebagai calon kurator.

Perkara ini sudah memasuki sidang kedua. Tapi baik Hanjung dan perwakilannya belum datang dalam persidangan. Sehingga ketua majelis hakim Tarfsir Sembiring patut memanggil sekali lagi dan sidang akan dilanjutkan Senin (16/1) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×