kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

PT Hanjung Indonesia dimohonkan pailit


Rabu, 04 Januari 2017 / 18:23 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan manufaktur alat berat milik Korea Selatan yag berbasis di Lampung, PT Hanjung Indonesia harus dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya. Adalah, PT International Paint Indonesia yang mengklaim Hanjung memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum International Paint, Rido Berlianto Simbolon dalam persidangan mengatakan, Hanjung memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015 lalu. "Perusahaan kami supplier cat kepada termohon," jelasnya, Rabu (4/1).

Dia mengakui, hubungan kedua pihak memang sudah berjalin sejak lama tapi, baru mengalami macet pembayaran pada April dan Agustus 2015. Dimana, total utangnya itu berjumlah US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.

Dia bilang, selain kepada pihaknya, Hanjung juga memiliki utang kepada kreditur lain. Tapi kreditur lain itu telah menempuh jalur perdata umum untuk menagih utangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Berdasarkan pengecekkan perkara di PN Tanjung Karang, adalah PT Fajar Eka Indotama yang menggugat wanprestasi Hanjung. Meski begitu, Rido bilang ia belum bisa memastikan apakah kreditur lain itu dapat ikut dalam proses persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, sebagai pemohon, Rido akan mengecek ulang untuk memastikan apakah telah memberi teguran alias somasi terhadap utang-utangnya itu. Namun yang pasti, International Paint memgajukan permohonan pailit lantaran proses pemeriksaan perkara lebih cepat ketimbang perdata umum.

Di mana, majelis hakim dalam perkara pailit ini harus memberikan putusannya 60 hari sejak pendaftaran. Apalagi, menurutnya, proses pailit ini seakan adanya jaminan aset ketika Hanjung tak memiliki iktikad baik untuk membayar utang-utangnya.

Dalam amar permohonannya, dia juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh dalil permohonan dan menyatakan PT Hanjung Indonesia dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, serta merekomendasikan Jimmy Simanjuntak sebagai calon kurator.

Perkara ini sudah memasuki sidang kedua. Tapi baik Hanjung dan perwakilannya belum datang dalam persidangan. Sehingga ketua majelis hakim Tarfsir Sembiring patut memanggil sekali lagi dan sidang akan dilanjutkan Senin (16/1) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×