kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK belum melihat keterlibatan Ketua BPK


Sabtu, 27 Mei 2017 / 19:48 WIB
KPK belum melihat keterlibatan Ketua BPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) belum terlihat keterlibatannya dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

"Hingga saat ini belum ada keterlibatan Ketua BPK dalam kasus ini," ungkap Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Sabtu (27/5).

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. Menurut Laode, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, seiring dengan perkembangan kasus tersebut.

Di pihak lain, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengaku, pihaknya tidak tahu menahu atas hal yang dilakukan salah satu pegawainya. "Karena jarak antara kami dengan yang bersangkutan itu jauh," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sementara, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait peristiwa OTT tersebut. "Kami akan mengikuti proses hukum secara seksama untuk menentukan langkah lebih lanjut atas kejadian ini, dan tak lupa ini juga akan menjadi pembelajaran bagi BPK," ungkap Soerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes tahun anggaran 2016.

Atas kejadian ini sebagai pemberi, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×