kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua INSA diperiksa atas kasus suap Dirjen Hubla


Selasa, 07 November 2017 / 10:36 WIB
Ketua INSA diperiksa atas kasus suap Dirjen Hubla


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima orang saksi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut non aktif Antonius Tony Budiono di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima orang saksi tersebut ialah Chrisye Senior Manager dan Kesejahteraan PT Pelindo IV, Herwan Rasyid Staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut, Carmelita Hartoto Ketua INSA (Indonesian National Shipowners Association), Sukiat Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung emas Semarang, dan Wasito Kurir PT. Pundi Karya Sejahtera.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (7/11).

Dalam kasus ini, Tony disangka menerima suap dari Adiputra Kurniawan komisaris utama PT Adhiguna Keruktama. Adiputra memberi suap dalam bentuk kartu ATM sehingga sewaktu-waktu bisa dipakai oleh Tony.

Namun setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik Tonny, KPK menemukan duit totalnya Rp 20,47 miliar. Uang tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai sekitar Rp 18,9 miliar.

Selain itu ada pula duit Rp 1,174 miliar yang berada dalam rekening bank yang kartu ATM-nya dipegang Tonny. Diduga tidak hanya berasal dari Adiputra, KPK pun terus mengorek asal-usul duit tersebut.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×