kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung menahan Mandra


Jumat, 06 Maret 2015 / 17:07 WIB
Kejaksaan Agung menahan Mandra
ILUSTRASI. Badan Intelijen Negara BIN. Formasi CPNS BIN 2023 PDF bisa diunduh di sini. Lengkap dengan jurusan, penempatan hingga lowongan kebutuhan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan komedian Mandra Naih seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap komedian Mandra Naih dan dua orang lain. Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3).

Dua tersangka lain yang turut ditahan, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Menurut Tony, Mandra ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tony menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 10 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalag pejabat di TVRI hingga pihak swasta.

Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.
Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Mandra sudah membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan, bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik Mandra itu.

Sonny mengatakan, aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra. Kemudian, aliran dana itu keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement). (baca: Ada Dana "Numpang Lewat" di Rekening Perusahaan Tanpa Diketahui Mandra)

Berdasarkan kopi rekening koran atas nama PT Viandra di Bank Victoria tercatat ada dana masuk tiga kali sebesar Rp 5 miliar, Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar melalui mekanisme RTGS. Sedangkan satu hari setelahnya keluar dana sebesar Rp 10,8 miliar ke rekening seseorang melalui mekanisme RTGS.

"Jadi secara tegas kami jelaskan ini tidak ada (aliran dana) yang ke haji Mandra," kata Sonny. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×