Reporter: Teodosius Domina | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto, besok Senin (24/9). KPK percaya diri lantaran memiliki lebih dari 200 barang bukti untuk menguak kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa ke persidangan besok. Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus KTP-el ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (24/9).
Sekedar tahu, sidang praperadilan yang diajukan ketua DPR RI menguji keabsahan penetapan tersangka. Umumnya hakim menguji kecukupan alat bukti yang menurut keputusan Mahkamah Konstitusi dimaknai adanya lebih dari 2 alat bukti.
"Menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)," bunyi amar putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.
Dalam hal ini, KPK juga berharap agar hakim tunggal Cepi Iskandar nantinya membuat putusan sesuai asas.
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," katanya.
Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini KPK juga akan menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News