kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset Kampung Gajah dalam pailit segera dinilai


Rabu, 04 April 2018 / 20:14 WIB
Aset Kampung Gajah dalam pailit segera dinilai
ILUSTRASI. Kampung Gajah Wonderland


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) sebagai pengelola Kampung Gajah Vichung Chongson mengatakan, saat ini beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah memasukkan proposal kepada tim kurator.

Para KJPP ini memasukan proposal dalam rangka menilai aset-aset (appraisal) yang dimiliki Cahaya Adiputra untuk kemudian dilelang oleh kurator.

"Sudah ada beberapa proposal yang masuk, dan masih ditelaah oleh hakim pengawas. Jadi saat ini kami masih menunggu penetapan KJPP," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/4).

Dalam kepailitan ini, Cahaya Adiputra sendiri hanya memiliki aset berupa lahan seluas 36 hektar, bangunan, dan wahana bermainnya. Nah aset tersebut yang kelak akan dinilai.

Vichung menambahkan bahwa beberapa pihak juga telah mengungkapkan niatnya untuk membeli lahan.

Sementara sebelumnya untuk wahana yang ada di Kampung Gajah, tim kurator disebutkan Vichung akan menyasar pembeli spesifik, seperti para pengelola taman bermain serupa, misalnya pengelola Jatim Theme Park.

"Niatnya begitu, tapi kita belum komunikasi ke pengelola taman bermain lainnya," lanjutnya.

Penjualan aset wahana bermain tersebut nantinya kata Vichung juga akan dilego terpisah dengan aset berupa lahan maupun bangunan. Sementara penyelesaian appraisal, ditargetkan Vichung akan rampung pada akhir April.

Sekadar informasi, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Barat dengan luas lahan hingga 60 hektare dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia.

Dalam rapat kreditur akhir Februari lalu, nilai tagihan kepada Cahaya Adiputra sendiri ditetapkan senilai total Rp 651 miliar. Piutang tersebut tagihan tersebut berasal dari 50 kreditur baik preferen, konkuren, dan separatis.

Sementara dari pemberitaan KONTAN sebelumnya beberapa kreditur yang memiliki piutang besar antara lain Bank J Trust senilai Rp 135 miliar, BRI sebesar Rp 69 miliar, dan BPR Gunadhana senilai Rp 27 miliar.

Dibuka pada 23 Desember 2010, Kampung Gajah tak berumur panjang. Sebab pada 13 Desember 2017 lalu, Cahaya Adiputra diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×