Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong akhirnya merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Arton mengakui adanya hubungan dekat antara Hambit Bintih dengan tersangka lainnya terkait kasus tersebut, yakni seorang pengusaha bernama Cornelis Nalau.
Arton keluar dari lobi utama KPK pada pukul 16.45 WIB tadi. Pemeriksaan terbagi dua karena terpotong jam istirahat. Sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK, Arton sempat mengungkapkan bahwa Cornelis merupakan keponakan dari Hambit Bintih.
"Itu (hubungan antara Hambit dan Cornelis) hanya sebatas keponakan," ujar Arton di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Arton menjelaskan, Cornelis juga merupakan seorang pengusaha perkebunan, bukan pengusaha kontraktor.
Arton juga membantah pertanyaan wartawan mengenai adanya izin yang mudah dikeluarkan oleh Hambit selaku Bupati dan paman untuk melancarkan bisnis yang dijalankan Cornelis.
"Tidak. Itu kan secara kebetulan ada lokasi sedikit kurang lebih 3.000 hektare. Jadi bukan HPL (Hak Pengolahan Lahan)," tambah Arton
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Ketua MK, Akil Mochtar pada Rabu (2/10) malam lalu.
Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih terkait penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News