kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Agun Gunandjar dipanggil sebagai saksi hari ini


Senin, 02 Oktober 2017 / 10:32 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (2/10), menjadwalkan pemanggilan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ada Agun Gunandjar," ujar Samsul Huda, salah satu kuasa hukum Andi.

Ia menambahkan, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK yakni politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu, Kurniawan, Ferry Tan, Suciati, dan Husaini.

Nama Agun dan Khatibul tidak asing dalam perkara ini. Mereka juga disebut jaksa menerima aliran dana. Agun disebut menerima US$ 1 juta, sementara Kgatibul mendapat bagian US$ 400.000.

Namun, belakangan mereka membantah menerima duit. Bahkan Agun lantas aktif menelisik kesalahan KPK dengan mengetuai panitia khusus angket (Pansus hak angket).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×