kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 kelompok gugat Perppu Ormas ke MK


Jumat, 28 Juli 2017 / 16:26 WIB
10 kelompok gugat Perppu Ormas ke MK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak empat ormas dan enam prinsipal mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat uji materi itu antara lain Dewan Dakwah Indonesia Hidayatullah, Pemuda Muslim Indonesia, dan beberapa personal yang legal standing-nya dapat dibenarkan UU.

Perwakilan para penggugat yang juga kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, menyampaikan Perppu Ormas itu patut dibatalkan. Sebab, ada beberapa pasal-pasal yang krusial dan dianggap mengancam hak-hak asasi manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.

"Kami jg melihat ada ancaman memprihatinkan bahwa anggota dari ormas pun dapat dipidana 5-20 tahun," ungkap Kapitra kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (28/7).

Dengan demikian, pihaknya menginginkan MK untuk menguji Perppu ormas dengan kelayakannya. Sehingga, menjadi aturan yg mengikat dan mensejahterakan masyarakat, serta bukan untuk mengkebiri hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia.

Kapitra pun optimistis, gugatannya ini akan diterima oleh MK. Menurutnya dasar gugatan ini sudah jelas yakni pada putusan MK dan UUD 1945 Pasal 22.

Yangmana, syarat dikeluarkan Perppu tidak sembarangan. Bahkan presiden pun patut mengeluarkan Perppu jika tiga hal keadaan terjadi, yaitu darurat negara (emergency state), kevakuman hukum, dan ada kekosongan hukum yang tidak memenuhi peristiwa.

"Untuk itu kami yakin Perppu ini penuhi syarat untuk dibatalkan MK," tambah Kapitra. Sekadar tahu saja, sebelum mendaftarkan perkara, dirinya dan 25 orang lainnya bertemu dengan pihak MK terlebih dahulu.

Pertemuan itu dilakukan tertutup di Gedung MK sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi menghargai siapa pun yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa sebagai lembaga peradilan, maka MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×