kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri sebut perlu aturan ormas di daerah


Selasa, 25 Juli 2017 / 20:06 WIB
Mendagri sebut perlu aturan ormas di daerah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Karena ormas ini juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri,Selasa (25/7).

Menurut dia, terbitnya perda juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan daerah bisa sejalan. Seperti halnya yang dilakukan Jawa Timur, kata dia mulai menginisiasi pembuatan perda.

Perlunya perda kata Tjahjo lantaran ada kepala daerah yang membolehkan kader HTI mengisi materi dakwah. Namun, ia sendiri memaklumi hal tersebut. Ia meyakini kalau daerah punya tujuan yang sama dengan pusat.

“Tapi saya kira, teman-teman di daerah itu satu. Pemeritah itu satu. Tidak ada sekat,” tambah Tjahjo.

Menurut dia, amanat UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk berserikat dan membentuk organisasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap diatur.

“Kalau sampai ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, harus dilarang,” kata dia.

Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI sudah final. Karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain. Makanya perlu aturan tegas sebagai acuan untuk mengawasi ormas semacam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×