Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Karena ormas ini juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri,Selasa (25/7).
Menurut dia, terbitnya perda juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan daerah bisa sejalan. Seperti halnya yang dilakukan Jawa Timur, kata dia mulai menginisiasi pembuatan perda.
Perlunya perda kata Tjahjo lantaran ada kepala daerah yang membolehkan kader HTI mengisi materi dakwah. Namun, ia sendiri memaklumi hal tersebut. Ia meyakini kalau daerah punya tujuan yang sama dengan pusat.
“Tapi saya kira, teman-teman di daerah itu satu. Pemeritah itu satu. Tidak ada sekat,” tambah Tjahjo.
Menurut dia, amanat UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk berserikat dan membentuk organisasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap diatur.
“Kalau sampai ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, harus dilarang,” kata dia.
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI sudah final. Karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain. Makanya perlu aturan tegas sebagai acuan untuk mengawasi ormas semacam ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News