kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Massa 287 bubar setelah sholat Ashar


Jumat, 28 Juli 2017 / 15:59 WIB
Massa 287 bubar setelah sholat Ashar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Massa presidium Alumni 212 yang melakukan aksi 287 akan kembali berkumpul di Masjid Istiqlal pasca pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Massa akan kembali ke Masjid Istiqlal untuk melakukan jamaah sholat ashar kemudian siap untuk dipulangkan," ungkap Ketua massa presidium alumni 212 Slamet Maarif kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (28/7).

Kendati begitu, Slamet bilang, sebelum ia membubarkan massa, ia akan menjelaskan terlebih dahulu hasil pertemua hari ini serta membacakan resolusi dari 287.

"Resolusi ini ditujukan kepada lima pemilik kebijakan negeri," tambahnya. Adapun resolusi itu menyangkut umat Islam secara keseluruhan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

"Antara lain, kepada l anggota DPR, kami ingatkan untuk tidak membela kepentingan rezim, sehingga rakyat diabaikan," tutur Slamet.

Kemudian kepada MK, ia minta untuk berlaku adil melihat proses keluarnya Perppu dan isinya serta dampak apa yang akan ditimbulkan. Kemudian kepada MUI kami dipesankan untuk mengeluarkan kebijakan atau fatwa melihat situasi kondisi yang ada di Indonesia agar tidak memecah belah umat Islam.

Dalam aksi ini, massa menuntut untuk membatalkan Perppu Ormas.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu sejumlah pihak mengajukan uji materi atau judicial review di MK.

Salah satunya, gugatan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas. Pihak MK pun menyampaikan, hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. Sebab, hakim konstitusi telah disumpah untuk bersikap independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×