kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Massa 287 bubar setelah sholat Ashar


Jumat, 28 Juli 2017 / 15:59 WIB
Massa 287 bubar setelah sholat Ashar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Massa presidium Alumni 212 yang melakukan aksi 287 akan kembali berkumpul di Masjid Istiqlal pasca pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Massa akan kembali ke Masjid Istiqlal untuk melakukan jamaah sholat ashar kemudian siap untuk dipulangkan," ungkap Ketua massa presidium alumni 212 Slamet Maarif kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (28/7).

Kendati begitu, Slamet bilang, sebelum ia membubarkan massa, ia akan menjelaskan terlebih dahulu hasil pertemua hari ini serta membacakan resolusi dari 287.

"Resolusi ini ditujukan kepada lima pemilik kebijakan negeri," tambahnya. Adapun resolusi itu menyangkut umat Islam secara keseluruhan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

"Antara lain, kepada l anggota DPR, kami ingatkan untuk tidak membela kepentingan rezim, sehingga rakyat diabaikan," tutur Slamet.

Kemudian kepada MK, ia minta untuk berlaku adil melihat proses keluarnya Perppu dan isinya serta dampak apa yang akan ditimbulkan. Kemudian kepada MUI kami dipesankan untuk mengeluarkan kebijakan atau fatwa melihat situasi kondisi yang ada di Indonesia agar tidak memecah belah umat Islam.

Dalam aksi ini, massa menuntut untuk membatalkan Perppu Ormas.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu sejumlah pihak mengajukan uji materi atau judicial review di MK.

Salah satunya, gugatan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas. Pihak MK pun menyampaikan, hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. Sebab, hakim konstitusi telah disumpah untuk bersikap independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×