kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Zulkanaen bantah SP3-kan kasus Lapindo


Kamis, 01 Desember 2011 / 13:15 WIB
Zulkanaen bantah SP3-kan kasus Lapindo
ILUSTRASI. WHO. Fabrice Coffrini/Pool via REUTERS/File Photo


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus lumpur Lapindo ketika menjaba Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Zulkarnaen dalam uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK, Kamis (1/12).

“Seingat saya tidak ada kasus yang di-SP3-kan, kalau yang diputus bebas ada. Saya tidak pernah menyidik kasus Lapindo, yang menyidik itu bukan Kejati,” ujarnya.

Sebelumnya, ada tiga anggota Komisi III DPR yang menanyakan peran Zulkarnaen dalam SP3 kasus Lapindo. Ketiga anggota DPR itu yakni Edi Ramli, Bukhori Yusuf, dan Syarifuddin Sudding. “Kabar yang saya dengar, saudara ini jaksa yang sering SP3 termasuk soal Lapindo, apa benar?” tanya Bukhori.

Zulkarnaen mengaku belum pernah menghentikan penyidikan selama 30 tahun menjadi jaksa. Saat menjadi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2008-2009, ia mengaku sempat meminta kasus tersebut diselidiki.

Namun, lanjutnya, Kejaksaan Agung lebih dulu meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melengkapi berkasnya. Dia mengatakan, setelah berkas diteliti ternyata tidak ada penambahan alat bukti maka proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×