kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yunus Husein dicecar soal Bank Century


Rabu, 30 November 2011 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. yield Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun saat ini berada di level 5,9%


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR mencecar Yunus Husein soal kasus Bank Century dalam uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yunus ditanya apakah berani memeriksa Wakil Presiden Boediono termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyelamatan Bank Century.

Yunus menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo itu. Dia mengaku berani memeriksa Boediono dan SBY asalkan mendapat dukungan dari semua pihak. "Mungkin saya belum bisa janjikan berapa hari akan mengembalikan aset Bank Century tetapi jelas saya akan melakukan sesuatu soal itu," katanya, Rabu (30/11).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR yang lain Ahmad Basarah mengejar Yunus dengan pertanyaan soal apa saja yang sudah dilakukannya sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu penyelesaian kasus Century.

Menanggapi pertanyaan itu, Yunus mengaku telah berusaha maksimal membantu menangani kasus Bank Century selama menjadi Ketua PPATK. Namun ia mengaku kesulitan dengan adanya transaksi yang begitu banyak.

Dia mengaku telah melacak transaksi tersebut di 63 bank. Kemudian setelah itu, dia memilah transaksi Rp 2 miliar ke atas dan ke bawah. "Ada seribu transaksi senilai Rp 2 miliar ke atas. Kami pun sudah ikut minta fatwa Mahkamah Agung untuk menyelesaikannya, jadi bukannya kami menutup-nutupi, tapi ini memang terkait penegakan hukum,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×