kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril serahkan dasar hukum revisi UU Minerba


Rabu, 08 Januari 2014 / 12:51 WIB
Yusril serahkan dasar hukum revisi UU Minerba
ILUSTRASI. Lumpia Sayur Isi Coleslaw (Dok/Kompas.com)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah masih mempertimbangkan revisi Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada 12 Januari tahun 2014.

Agar revisi tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta Mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra memikirkan dasar hukumnya.

Nah terkait permitaan itu, Juru Bicara Presiden Julian Alrdin Pasha mengatakan, Yusril telah menyampaikan pandangan dan dasar hukum revisi UU Minerba tersebut sebagaimana telah diminta presiden.

"Pak Yusril sudah memberikan pandangan, tapi bagaimanapun, peraturan, undang-undang apa pun ditujukan untuk kebaikan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat," ujar Julian di Kantor Presiden, Rabu (8/1).

Kendati begitu, Julian tidak merinci apa yang menjadi pandangan atau dasar hukum yang disampaikan Yusril kepada presiden perihal revisi UU Minerba tersebut.

Julian mengklaim, bahwa dalam perubahan atau revisi UU Minerba itu, pemerintah tetap mengutamakan kebaikan, kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah, lanjutnya, akan melihat sesuatu atau konsekuensi akibat perubahan UU tersebut. Namun, pemerintah ingin memastikan jangan sampai peraturan yang dijalankan, kemudian menjadi sesuatu yang tidak menguntungkan bagi negara. "Jangan sampai aturan itu menimbulkan pengangguran yang masif dan besar-besaran," terangya.

Sejauh ini, Julian menegaskan sudah ada pembahasan tentang revisi UU Minerba tersebut. Dan sampai saat ini, pembahasan itu telah sampai pada tingkat kementerian sebelum nantinya di bawah ke tingkat presiden dan kemudian diambil keptuusan.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan tambang menolak pemberlakuan UU Minerba per 12 Januari 2014. Mereka meminta agar pemberlakuan itu diundur tiga tahun sampai 2017 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×