kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi


Senin, 16 September 2019 / 06:50 WIB
Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9), seperti dikutip Antara. Menurutnya, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbodi tersebut. "Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," ujar Yusril.

Baca Juga: Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. "Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," sebut dia. 

Tata cara pengelolaan KPK, Yusril bilang, telah diatur dengan perinci dalam Undang-Undang (UU) KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.  "Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggungjawabnya sampai akhir masa jabatan. Pasal 32 UU KPK menyatakan, komisioner diberhentikan dari jabatan karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir kalau mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. "Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," imbuh Yusril.

Baca Juga: Jokowi klaim tolak empat poin Revisi UU KPK, ini fakta sebenarnya

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo. Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam penggodokan calon beleid itu.

Penulis: Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Nilai Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×