Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada agen travel umrah dan haji agar tidak membebani biaya tambahan atau memangkas dana milik para konsumen atau jamaah yang belum berangkat karena terkendala visa.
Sebagaimana diketahui, akibat wabah virus corona, pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi harus membatalkan sementara visa para jamaah umrah dari berbagai negara.
"Biro umrah dilarang memotong uang calon jamaah jika konsumen ingin menarik kembali uangnya, dan jangan menambah biaya baru jika tanggal keberangkatan konsumen mundur," katanya melalui keterangan diterima Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Lion Air masih melayani penerbangan ke Arab Saudi
Selain itu, YLKI meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) segera menangani dan menjembatani masalah ini, agar tidak menimbulkan masalah yang rumit. Sementara dari sisi konsumen, dianjurkan untuk mengajukan pengembalian dana yang telah disetor kepada agen travel umrah dan haji apabila tidak ada kepastian keberangkatan.
"Bisa mengajukan opsi, minimal dua opsi, pertama meminta pembatalan rencana umrah atau tetap menunggu jadwal pemberangkatan sampai Arab membuka kembali," ujarnya.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Pemerintah perjuangkan nasib calon jamaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan visa
Dikutip dari Arab News, Kamis(27/2/2020), Arab Saudi juga telah menangguhkan visa turis yang datang dari negara-negara dengan kasus virus corona. Pihaknya juga menyebut bahwa otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau perkembangan terkini dari penyebaran virus corona yang mulai menginfeksi sejumlah Negara Teluk dalam beberapa hari terakhir.
Tindakan tersebut dilakukan untuk tindakan pencegahan serta perlindungan terbaik bagi keselamatan warga dan setiap orang yang berniat mengunjungi Arab Saudi, baik untuk tujuan umrah maupun wisata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI: Biro Umrah Dilarang Memotong Uang Jemaah yang Belum Bisa Berangkat "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News