kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Yenny Wahid: Jika Gus Dur Masih Ada, Saya Yakin Beliau akan Menentang PPN 12%


Senin, 23 Desember 2024 / 05:59 WIB
Yenny Wahid: Jika Gus Dur Masih Ada, Saya Yakin Beliau akan Menentang PPN 12%
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam tuntutannya, mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dianggap akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN 12 persen itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

"Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPH ini, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Mengutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

Baca Juga: Ekonom Proyeksi Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Meski ada Kebijakan PPN 12%

“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata dia.

Pemerintah, juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa, dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yenny Wahid Yakin jika Gus Dur Masih Hidup Bakal Menentang Kenaikan PPN 12 Persen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/21/22315581/yenny-wahid-yakin-jika-gus-dur-masih-hidup-bakal-menentang-kenaikan-ppn-12?page=all#page2.

Selanjutnya: Cek Harga iPhone 15 Mulai Rp 12,9 Juta, Belum Ada Tanda Penjualan iPhone 16

Menarik Dibaca: HOT! Promo McD 24 Desember 2024 Diskon PaNas 2 Jadi Rp 25.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×