Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Firli mengatakan, berdasarkan pengalamannya saat menjadi Deputi Penindakan KPK, setiap tersangka kasus korupsi yang kabur ke luar negeri akhirnya akan kembali ke Indonesia. "Karena pelaku koruptor itu beda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror, tetapi kalau pelaku korupsi dia akan berapa pun kerugiannya akan kembali ke Indonesia," kata Firli.
Firli juga menyebut bahwa KPK akan menggandeng polisi dalam memburu Harun. Ia menyebut Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Senin (20/1/2020) kemarin, Firli mengaku akan memastikan kebenaran kabar yang menyebut Harun sudah berada di Indonesia. "Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.
Baca Juga: Begini jawaban Jokowi soal Yasonna masuk tim hukum PDI-P lawan KPK
Dicegah
Sementara itu, Ronny memastikan Harun sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 Januari 2020 lalu berdasarkan permintaan KPK. "Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yg tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," kata Ronny.
Baca Juga: Tim hukum PDI-P datangi Dewan Pers, ada apa?
Adapun Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pernyataan Imigrasi dan KPK soal Keberadaan Harun Masiku..."
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News