kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yang mana yang benar? Beda pernyataan imigrasi dan KPK soal keberadaan Harun Masiku


Rabu, 22 Januari 2020 / 12:36 WIB
Yang mana yang benar? Beda pernyataan imigrasi dan KPK soal keberadaan Harun Masiku
ILUSTRASI. Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan korupsi peneta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengakui bahwa eks caleg PDI Perjuangan itu sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.

Pernyataan Ronny tersebut sedikit membuka misteri keberadaan Harun yang tak turut terjaring operasi tangkap tangan KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil staf KPU dan 3 saksi lain

Teka-teki keberadaan Harun mulai dipertanyakan ketika ia tidak ikut ditangkap dalam OTT Wahyu Setiawan meskipun Harun ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Harun sudah berada di luar negeri saat OTT KPK berlangsung sehingga tidak ikut diamankan. "Info yang kami terima malah memang sejak sebelum ada tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkumham untuk itu," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Pernyataan Ghufron kemudian dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang. Arvin menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu. "Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Begini komentar KPK soal Yasonna jadi tim hukum PDI-P terkait kasus Harun Masiku

Sejak pernyataan itu dikeluarkan, Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat kembalinya Harun ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT. Terkait kabar tersebut, Ghufron mengaku akan meminta bantuan Interpol dalam mencari Harun.

KPK pun masih meyakini Harun berada di luar negeri karena didasari oleh keterangan Ditjen Imigrasi yang menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak terbang ke Singapura. Pada Jumat (17/1/2020) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa ia yakin Harun segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi terbitkan keppres pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU

Firli mengatakan, berdasarkan pengalamannya saat menjadi Deputi Penindakan KPK, setiap tersangka kasus korupsi yang kabur ke luar negeri akhirnya akan kembali ke Indonesia. "Karena pelaku koruptor itu beda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror, tetapi kalau pelaku korupsi dia akan berapa pun kerugiannya akan kembali ke Indonesia," kata Firli.

Firli juga menyebut bahwa KPK akan menggandeng polisi dalam memburu Harun. Ia menyebut Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Senin (20/1/2020) kemarin, Firli mengaku akan memastikan kebenaran kabar yang menyebut Harun sudah berada di Indonesia. "Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.

Baca Juga: Begini jawaban Jokowi soal Yasonna masuk tim hukum PDI-P lawan KPK

Dicegah

Sementara itu, Ronny memastikan Harun sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 Januari 2020 lalu berdasarkan permintaan KPK. "Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yg tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," kata Ronny.

Baca Juga: Tim hukum PDI-P datangi Dewan Pers, ada apa?

Adapun Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pernyataan Imigrasi dan KPK soal Keberadaan Harun Masiku..."
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×