Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Kadaster 3D merupakan sistem kadaster yang melakukan pendaftaran dan memberikan gambaran pada hak/kewenangan serta batasan-batasan, tidak hanya pada persil tanah, tetapi juga pada unit tiga dimensi," kata Nurhidayat dalam siaran pers, Rabu (11/3).
Kementerian ATR menyebutkan, permasalahan pelaksanaan 3D Kadaster di Indonesia diantaranya adalah belum adanya dasar hukum.
Baca Juga: Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti
Sebab itu, saat ini sedang di rancang peraturan tentang pemberian hak untuk ruang atas dan bawah tanah, Hak Guna Ruang telah masuk ke rancangan Omnimbus Law yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News