Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 akibat lonjakan harga avtur tidak akan dibebankan kepada jemaah. Seluruh selisih biaya akan ditanggung melalui anggaran negara.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kenaikan biaya dipicu melonjaknya harga bahan bakar pesawat akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada tarif penerbangan haji.
“Avtur mengalami kenaikan luar biasa akibat perang timur tengah, maskapai Garuda dan Saudia menaikkan biaya penerbangan per jemaah. Garuda naik 7,9 Juta per jemaah. Saudia naik US$ 480 per jemaah," ujarnya dalam laman sosial medianya, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: BPKH Sudah Transfer 70,95% Dana Haji 2026, Likuiditas Dijaga di Tengah Tekanan Biaya
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan agar kenaikan biaya tersebut tidak membebani jemaah haji.
“Hari ini Presiden prabowo memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jemaah," tegasnya.
Sebagai solusi, pemerintah akan menutup tambahan biaya tersebut melalui dana efisiensi dari APBN.
“Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN,maka jemaah tidak perlu membayar beban kenaikan tersebut, diputuskan oleh Presiden Prabowo dibayarkan langsung oleh APBN, dengan nilai total Rp 1,77 triliun," sambungnya.
Baca Juga: Sering ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Beberkan Alasannya
Dengan skema tersebut, jemaah tetap membayar biaya haji sesuai ketetapan awal, sementara tekanan biaya akibat kenaikan avtur sepenuhnya ditanggung negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













