kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Apindo apresiasi revisi PMK nomor 118/2016


Minggu, 19 November 2017 / 19:43 WIB
Apindo apresiasi revisi PMK nomor 118/2016


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi dan akan berdampak positif bagi dunia usaha. "Apindo mendukung upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya dengan baik," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (19/11).

Apalagi saat ini wajib pajak yang baru sudah semakin banyak. Dengan begitu, kesempatan ini pemerintah dapat menjaring wajib pajak yang baru mau melaporkan kekayannya. "Jadi hal ini dapat membuka kesempatan semua orang untuk melakukan kekayaan, yang belum sempet ikut tax amnesty tahun lalu bisa ikut sekarang," tambahnya.

Dengan adanya upaya ini pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih akurat terkait wajib pajak. Meski begitu, Hariyadi menyampaikan, kedepan Ditjen Pajak diharapkkan tidak menakut-nakuti para wajib pajak.

"Semoga Bu Menteri dapat memberikan jaminan agar itu tidak terjadi lagi, karena itu yang sering diadukan oleh para pengusaha, kalau masih ditakut-takuti akhirnya bisa menurunkan kepercayaan pengusahan terhadap pajak," tutup Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×