kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Apindo apresiasi revisi PMK nomor 118/2016


Minggu, 19 November 2017 / 19:43 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi dan akan berdampak positif bagi dunia usaha. "Apindo mendukung upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya dengan baik," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (19/11).

Apalagi saat ini wajib pajak yang baru sudah semakin banyak. Dengan begitu, kesempatan ini pemerintah dapat menjaring wajib pajak yang baru mau melaporkan kekayannya. "Jadi hal ini dapat membuka kesempatan semua orang untuk melakukan kekayaan, yang belum sempet ikut tax amnesty tahun lalu bisa ikut sekarang," tambahnya.

Dengan adanya upaya ini pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih akurat terkait wajib pajak. Meski begitu, Hariyadi menyampaikan, kedepan Ditjen Pajak diharapkkan tidak menakut-nakuti para wajib pajak.

"Semoga Bu Menteri dapat memberikan jaminan agar itu tidak terjadi lagi, karena itu yang sering diadukan oleh para pengusaha, kalau masih ditakut-takuti akhirnya bisa menurunkan kepercayaan pengusahan terhadap pajak," tutup Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×