kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Apindo apresiasi revisi PMK nomor 118/2016


Minggu, 19 November 2017 / 19:43 WIB
Apindo apresiasi revisi PMK nomor 118/2016


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi dan akan berdampak positif bagi dunia usaha. "Apindo mendukung upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya dengan baik," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (19/11).

Apalagi saat ini wajib pajak yang baru sudah semakin banyak. Dengan begitu, kesempatan ini pemerintah dapat menjaring wajib pajak yang baru mau melaporkan kekayannya. "Jadi hal ini dapat membuka kesempatan semua orang untuk melakukan kekayaan, yang belum sempet ikut tax amnesty tahun lalu bisa ikut sekarang," tambahnya.

Dengan adanya upaya ini pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih akurat terkait wajib pajak. Meski begitu, Hariyadi menyampaikan, kedepan Ditjen Pajak diharapkkan tidak menakut-nakuti para wajib pajak.

"Semoga Bu Menteri dapat memberikan jaminan agar itu tidak terjadi lagi, karena itu yang sering diadukan oleh para pengusaha, kalau masih ditakut-takuti akhirnya bisa menurunkan kepercayaan pengusahan terhadap pajak," tutup Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×