kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   20.000   0,71%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

WP badan bisa ajukan tax allowance pada April ini


Kamis, 29 Maret 2018 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyempurnaan prosedur insentif pengurangan pajak (tax allowance). Di mana prosedurnya akan melewati single submission Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazahra mengatakan, karena banyaknya perusahaan yang akan mendapatkan tax allowance, akan di buat proses yang stream line. Kebijakan perpajakan ini sebelumnya harus memiliki izin prinsip terlebih dahulu.

“Iya. Itu yang kita terabas itu. Kemudian nanti Dirjen Pajak di triger aja oleh BKPM. Semua satu pintu lewat BKPM,” katanya Kamis (29/3).

Dengan peraturan yang baru, pengusaha dapat mengajukan izin yang berbarengan dengan pendaftaran investasi tidak perlu menunggu izin prinsip keluar.

Regulasi ini akan tertuang pada Peraturan Pemerintah yang di targetkan selesai pada bulan April berbarengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×