Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyempurnaan prosedur insentif pengurangan pajak (tax allowance). Di mana prosedurnya akan melewati single submission Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazahra mengatakan, karena banyaknya perusahaan yang akan mendapatkan tax allowance, akan di buat proses yang stream line. Kebijakan perpajakan ini sebelumnya harus memiliki izin prinsip terlebih dahulu.
“Iya. Itu yang kita terabas itu. Kemudian nanti Dirjen Pajak di triger aja oleh BKPM. Semua satu pintu lewat BKPM,” katanya Kamis (29/3).
Dengan peraturan yang baru, pengusaha dapat mengajukan izin yang berbarengan dengan pendaftaran investasi tidak perlu menunggu izin prinsip keluar.
Regulasi ini akan tertuang pada Peraturan Pemerintah yang di targetkan selesai pada bulan April berbarengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News