Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius untuk menarik minat investor dengan menawarkan sejumlah insentif pajak. Kementerian Keuangan segera menerbitkan ketentuan baru soal pembebasan pajak (tax holiday) bagi investasi di sektor hulu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam peraturan yang rencananya terbit pekan depan memuat ketentuan tax holiday yang baru dari sisi nilai investasi dan jangka waktu pembebasan pajak. Namun, aturan ini tetap diberlakukan secara klaster berdasarkan nilai investasinya.
Di mana investor yang menanamkan modalnya Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan insentif PPh (Pajak Penghasilan) selama 5 tahun.
Selanjutnya, Rp 1 triliun – Rp 5 triliun dapat insentif 7 tahun, Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun dapat pembebasan pajak 10 tahun. Sementara, dengan rentang investasi Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun mendapatkan 15 tahun
“Untuk investasi yang di atas Rp 30 triliun mendapatkan tax holiday 20 tahun, bebas 100% dari membayar PPh Badan,” ujarnya saat di temui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kamis (29/3).
Suahasil melanjutkan, sektor yang bisa mendapatkan insentif ini yakni sektor hulu seperti industri kimia dasar, industri kimia hulu.
“Hulu itu artinya output dia itu nanti akan digunakan industri hilirnya. Jadi misalkan industri hilirnya mau bikin meja, nah itu hulunya ada apa aja, banyak tuh, nanti yang memproduksi plastiknya pernisnya, paku, besi baja nya,” jelasnya sambil memberi contoh.
Menurutnya, industri hulu perlu di berikan tax holiday supaya memiliki struktur biaya yang lebih rendah, sehingga akan berdampak pada harga produk yang lebih rendah.
Suahasil lebih detail menjelaskan efek lebih jangka panjangnya industri hilir akan mendapatkan manfaat. Bukan hanya itu, proses pengajuannya juga di sempurnakan.
“Kalau dulu, izin prinsipnya harus keluar dulu, baru mengajukan. Sekarang bisa di ajukan bersamaan dengan pendaftaran investasi, lalu kemudian langsung di proses,” jelasnya.
Setelah itu, perusahaan akan melewati proses audit yang akan dilakukan oleh Pajak. “Bener tidaknya kan kita tetap harus audit. Kalau janjinya adalah Rp 30 triliun bener ga investasinya segitu,” tungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News