kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bebas pajak bagi penanaman modal jumbo


Kamis, 29 Maret 2018 / 12:05 WIB
Bebas pajak bagi penanaman modal jumbo


Reporter: Ardian Taufik Gesuri, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para investor sektor riil, terutama yang menanamkan modalnya dalam skala jumbo. Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak penghasilan sampai 20 tahun investasi bernilai besar.

Jika tak ada aral, hari ini Kementerian Keuangan akan merilis Peraturan Menteri Keuangan tentang kebijakan perpajakan yang mencakup bebas pajak (tax holiday) dan potongan pajak (tax allowance). Selain dua insetif pajak tersebut, pemerintah akan merilis aturan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan mekanisme pemeriksaan gabungan pajak.

Sebagai gambaran, aturan insentif investasi saat ini, yakni PMK No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan antara 10%–100%. Jangka waktu maksimal 15 tahun.

Nah, lewat aturan baru, pemerintah menawarkan, investasi di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan insentif bebas PPh badan selama 20 tahun. "Aturan ini untuk mendukung tekad pemerintah agar ekspor dan investasi meningkat," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Rabu (28/3) malam.

Yang menarik, pemberian insentif tersebut berlaku untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar. Sebagai contoh, nilai investasi antara Rp 500 miliar sampai 1 triliun berhak mendapat insentif lima tahun.

Sementara untuk restitusi pajak akan dipercepat menjadi sebulan, untuk perusahaan yang mempunyai track record bagus, atau well established. Selama ini, restitusi pajak rata-rata 47 pekan. Adapun pemeriksaan pajak akan digabung dan dikoordinasikan.

Misalnya untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya menghadapi pemeriksaan sekali saja oleh tiga instansi pemeriksa sekaligus, yakni Ditjen Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Aturan insentif ini menyasar industri hulu. "Seperti migas, baja dan kimia," kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Beleid berlaku umum

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa membenarkan, Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK baru hari ini. Pihaknya senantiasa ber koordinasi secara reguler dengan Kemkeu dan memberikan masukan dan usulan mengenai insentif fiskal khususnya untuk hulu migas.

Informasi perubahan fiskal di beberapa negara utama yang terkait sektor hulu migas juga termasuk yang disampaikan ke Kemkeu. "Sebagai informasi awal, poin penting adalah ketentuan berlaku umum untuk industri hulu, termasuk hulu migas.Tapi pastinya menunggu PMK-nya terbit, sehingga bisa lebih jelas," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).

PT Pertamina menyambut baik kebijakan tersebut. "Kita banyak menggarap megaproyek terutama pengolahan dan petrokimia yang nilainya cukup besar," kata Arief Budiman, Direktur keuangan Pertamina.

Wisnu optimistis kebijakan baru ini akan merangsang industri di dalam negeri semakin bergairah. "Insya Allah akan membuat investasi di Indonesia, temasuk hulu migas akan bergairah dan bisa meningkat," ujarnya.

Tapi, ia tak merinci poin-poin penting dalam PMK tersebut. "Teknis dari PMK, baik nya bisa dikonfirmasi langsung dengan Kemkeu, setelah PMK tersebu terbit besok (hari ini)," terang Wisnu.

Sebagai perbandingan pula, PMK No.159/PMK.010/2015, menyebutkan sembilan bidang usaha yang bisa mendapatkan tax holiday dengan investasi minimal Rp 1 triliun. Kecuali industri telematika atau industri telekomunikasi dan informatika dimulai dari nilai Rp 500 miliar.

Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu, pengilangan minyak, industri kimia dasar organik dari migas, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan. Selanjutnya industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta infrastruktur ekonomi selain dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×