Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mengawali tahun 2012, ada kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan gaji seluruh PNS mulai awal tahun ini.
"Itu, kan, sudah amanat Presiden, jadi wajib. Kalau di RUU APBN sejak 1 Januari hitungannya. Penyesuaian itu terhadap penghasilan PNS dengan inflasi agar tidak makin berat," kata Ramli Efendi Naibaho selaku Deputi Menteri Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komisi II DPR, Rabu (11/1/2012).
Ramli mengatakan, angka kenaikan gaji ditetapkan 10 persen. Namun, implementasinya disesuaikan dengan besaran gaji. Untuk pejabat yang berpenghasilan besar, kenaikannya hanya 4-6 persen. "Golongan bawah naik 10 persen. Malah, yang rendah ada yang 11 persen," kata Ramli. (Sandro Gatra,Laksono Hari W/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News