kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Struktur gaji PNS akan diubah


Kamis, 17 November 2011 / 09:57 WIB
Struktur gaji PNS akan diubah
ILUSTRASI. Gerai Samsung di Shanghai.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Struktur gaji pegawai negeri sipil bakal berubah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menilai, struktur penggajian pegawai negeri selama ini kacau dan tidak sesuai dengan kinerja.

Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.

Ke depannya, Eko mengatakan, pegawai negeri sipil akan memperoleh gaji pokok yang lebih besar. "Sedangkan tunjangan dihitung berdasarkan kinerja," katanya, Rabu (16/11).

Menurut Eko, sistem penggajian akan lebih transparan apabila pemberian tunjangan berdasarkan kinerja. Dengan demikian, dia berharap pegawai negeri sipil bisa mempunyai kinerja yang lebih baik.

Eko mengatakan, perubahan struktur penggajian ini tidak akan membuat anggaran melonjak. Sebab, dia mengatakan, perubahan yang dilakukan hanya pada struktu bukan pada besarnya anggaran.

Pemerintah juga akan menaikkan tunjangan bagi pegawai negeri sipil fungsional khusunya untuk eselon III dan IV. Besarannya tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri struktural. Kata Eko, langkah ini akan diikuti dengan memangkas jabatan struktural pegawai negeri sipil. "Jadi nanti ada masa transisi perubahan tersebut, yang pasti akan berubah menjadi profesionalisme," tambah Eko.

Perubahan struktur gaji ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penggajian yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. RUU Aparatur Sipil ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×