Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemusnahan uang rupiah senilai Rp 205,13 triliun di tahun 2019. Uang tersebut terdiri dari 6.818,7 juta lembar uang rupiah kertas dan 56,5 juta keping uang rupiah logam.
Dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019, bank sentral rupanya tak asal dalam memusnahkan uang. Uang yang dimusnahkan harus memiliki kriteria seperti tidak layak edar atau yang sudah ditarik dari peredaran.
"Uang rupiah yang tidak layak edar dan masuk ke BI, uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran, atau uang rupiah yang dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan telah ditukarkan oleh masyarakat," tulis BI dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Bank Indonesia sudah cetak uang sebanyak Rp 1.129,49 triliun di sepanjang 2019
Pemusnahan uang dilakukan oleh BI ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, BI bisa melakukan kegiatan pemusnahan rupiah dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Koordinasi yang dilakukan juga harus berdasarkan nota kesepahaman kedua belah pihak, antara lain dengan mengatur tata cara pemusnahan rupiah, membuat berita acara pemusnahan rupiah, dan menyampaikan informasinya setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, UU itu juga mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan wajib ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, selain memusnahkan uang rupiah, BI juga tercatat telah menerima uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebanyak Rp 362,66 triliun.
Ini terdiri dari uang kertas senilai Rp 362,36 triliun alias sebanyak 11.558 juta lembar serta uang rupiah logam senilai Rp 292,97 miliar atau sebanyak 999 juta keping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News