Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020. SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan.
Terkait perpanjangan masa WFH ini, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. "Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," katanya.
Baca Juga: Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan
Sebelumnya, Kemenpan RB menyatakan bahwa bekerja dari rumah untuk ASN diberlakukan hingga 29 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Lagi hingga 4 Juni 2020"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News