Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.
Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) ada rezim worldwide system menjadi territorial system.
Beleid tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Adapun aturan pelaksananya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Hanya berlaku 6 bulan, REI sebut insentif KPR 6% tidak berefek besar
“WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri.
PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memilki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.
Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil. “Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.
Selanjutnya: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News