kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

WNA dilarang duduki jabatan penting perusahaan


Sabtu, 10 Maret 2012 / 17:53 WIB
WNA dilarang duduki jabatan penting perusahaan
ILUSTRASI. Mengonsumsi teh hijau termasuk salah satu cara diet alami. REUTERS/Shamil Zhumatov/Illustration


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang warga negara asing (WNA) menjabat posisi penting di perusahaan dalam negeri.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti yang dikutip dalam aturan yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar tanggal 29 Februari 2012.

Reuters melansir, keputusan ini tidak berlaku bagi bagi perusahaan yang dimiliki investor asing. Hal ini disampaikan oleh salah satu pejabat senior di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan milik investor Indonesia, namun bagi perusahaan yang memiliki stakeholder asing tidak ada masalah," kata Titin Supenti, kepala divisi pekerja asing di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Reuters, Sabtu (10/3).

Tidak jelas perusahaan mana yang akan terpengaruh oleh aturan ini. Tampaknya, perusahaan pertambangan seperti Freeport Indonesia mendapat pengecualian dari aturan ini.

Namun, keluarnya aturan ini mendapat kritikan pedas dari Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). "Regulasi ini menunjukkan sikap nasionalisme sempit," kritik kata Sofyan Wanandi kepada Reuters.

Ia bilang, kebijakan ini merupakan langkah proteksi dari pemerintah. Padahal, kata Sofyan, pemilik perusahaan bebas menentukan siapa saja karyawan mereka. “Apa yang dibutuhkan pengusaha, pemerintah seharusnya tidak perlu ikut campur," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×