kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pidanakan pembocor sprindik Anas


Rabu, 03 April 2013 / 19:01 WIB
Pidanakan pembocor sprindik Anas
ILUSTRASI. Yield surat utang negara syariah masih bergerak turun. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) ke publik dinilai merupakan tindak pidana. Untuk itu, setelah ada keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, masalah pembocoran sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum harus dilanjutkan ke proses hukum.

"Perlu dilanjutkan pemeriksaan pro justicia. Apa pun kronologisnya, draf sprindik itu tidak bisa keluar dari KPK," kata Patra M Zen, salah satu pengacara Anas melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan, pelaku pembocor draf sprindik dapat dijerat Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya. Ancaman pasal tersebut adalah pidana 9 bulan penjara.

Patra menambahkan, melalui proses hukum dapat dipastikan terlibat atau tidaknya Ketua KPK Abraham Samad dalam pembocoran draf sprindik tersebut. "Pimpinan KPK yang tidak terlibat mesti berani melapor karena yang dibocorkan itu dokumen milik KPK. Apa berani pimpinan KPK melaporkan?" kata dia.

Seperti diberitakan, menurut Komite Etik KPK, pelaku utama pembocoran sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Abraham dianggap tidak terlibat dalam pembocoran dan hanya terbukti melanggar kode etik. Hanya saja, Komite Etik tak tahu apa motif pembocoran tersebut.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×