kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Pidanakan pembocor sprindik Anas


Rabu, 03 April 2013 / 19:01 WIB
ILUSTRASI. Yield surat utang negara syariah masih bergerak turun. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) ke publik dinilai merupakan tindak pidana. Untuk itu, setelah ada keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, masalah pembocoran sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum harus dilanjutkan ke proses hukum.

"Perlu dilanjutkan pemeriksaan pro justicia. Apa pun kronologisnya, draf sprindik itu tidak bisa keluar dari KPK," kata Patra M Zen, salah satu pengacara Anas melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan, pelaku pembocor draf sprindik dapat dijerat Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya. Ancaman pasal tersebut adalah pidana 9 bulan penjara.

Patra menambahkan, melalui proses hukum dapat dipastikan terlibat atau tidaknya Ketua KPK Abraham Samad dalam pembocoran draf sprindik tersebut. "Pimpinan KPK yang tidak terlibat mesti berani melapor karena yang dibocorkan itu dokumen milik KPK. Apa berani pimpinan KPK melaporkan?" kata dia.

Seperti diberitakan, menurut Komite Etik KPK, pelaku utama pembocoran sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Abraham dianggap tidak terlibat dalam pembocoran dan hanya terbukti melanggar kode etik. Hanya saja, Komite Etik tak tahu apa motif pembocoran tersebut.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×