kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pidanakan pembocor sprindik Anas


Rabu, 03 April 2013 / 19:01 WIB
Pidanakan pembocor sprindik Anas
ILUSTRASI. Yield surat utang negara syariah masih bergerak turun. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) ke publik dinilai merupakan tindak pidana. Untuk itu, setelah ada keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, masalah pembocoran sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum harus dilanjutkan ke proses hukum.

"Perlu dilanjutkan pemeriksaan pro justicia. Apa pun kronologisnya, draf sprindik itu tidak bisa keluar dari KPK," kata Patra M Zen, salah satu pengacara Anas melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan, pelaku pembocor draf sprindik dapat dijerat Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya. Ancaman pasal tersebut adalah pidana 9 bulan penjara.

Patra menambahkan, melalui proses hukum dapat dipastikan terlibat atau tidaknya Ketua KPK Abraham Samad dalam pembocoran draf sprindik tersebut. "Pimpinan KPK yang tidak terlibat mesti berani melapor karena yang dibocorkan itu dokumen milik KPK. Apa berani pimpinan KPK melaporkan?" kata dia.

Seperti diberitakan, menurut Komite Etik KPK, pelaku utama pembocoran sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Abraham dianggap tidak terlibat dalam pembocoran dan hanya terbukti melanggar kode etik. Hanya saja, Komite Etik tak tahu apa motif pembocoran tersebut.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×