Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) ke publik dinilai merupakan tindak pidana. Untuk itu, setelah ada keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, masalah pembocoran sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum harus dilanjutkan ke proses hukum.
"Perlu dilanjutkan pemeriksaan pro justicia. Apa pun kronologisnya, draf sprindik itu tidak bisa keluar dari KPK," kata Patra M Zen, salah satu pengacara Anas melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan, pelaku pembocor draf sprindik dapat dijerat Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya. Ancaman pasal tersebut adalah pidana 9 bulan penjara.
Patra menambahkan, melalui proses hukum dapat dipastikan terlibat atau tidaknya Ketua KPK Abraham Samad dalam pembocoran draf sprindik tersebut. "Pimpinan KPK yang tidak terlibat mesti berani melapor karena yang dibocorkan itu dokumen milik KPK. Apa berani pimpinan KPK melaporkan?" kata dia.
Seperti diberitakan, menurut Komite Etik KPK, pelaku utama pembocoran sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Abraham dianggap tidak terlibat dalam pembocoran dan hanya terbukti melanggar kode etik. Hanya saja, Komite Etik tak tahu apa motif pembocoran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News