Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengomentari keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama dirinya. Komite Etik mengumumkan hasil pemeriksaan dan investigasinya pada Rabu (3/4) siang.
Tak lama setelah keputusan dibacakan di Gedung KPK, Anas langsung menulis di status BlackBerry miliknya, "Komite Luar Biasa: Bocor Itu Sedang dan Biasa Saja."
Ditanya lebih lanjut tentang statusnya itu, Anas belum memberikan jawaban. Untuk diketahui, sebelum maupun pascakongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Bali pada 30-31 Maret lalu, Anas sering membuat status di BlackBerry-nya dengan kata yang diawali huruf K, L, dan B. Hal itu kembali dilakukan mantan Ketua Umum DPP Demokrat itu untuk mengomentari keputusan Komite Etik KPK.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad dinyatakan tidak terbukti secara langsung melakukan pembocoran draf sprindik. Namun, Komite Etik menilai Abraham melanggar sejumlah kode etik dengan kategori sedang.
"Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf v, Kode Etik Pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.
Atas pelanggaran ini, Komite menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perlikaunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK. "Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertban komunikasi dan kerahasiaan KPK," tambah Anies.
Sebelumnya Komite Etik memutuskan kalau pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.
Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News