Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, Rabu (3/4/2013), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dalam bagian keputusannya, Komite Etik menyatakan bahwa dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
"Ada pencetakan dokumen pada 7 Februari 2013 pada pukul 21.46 WIB. Ada upaya menghubungi Tri Suherman pada 8 Februari pukul 21.00. Wiwin mengakui, yang bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang dicetak, yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri Suherman melalui BBM (BlackBerry Messenger)," demikian ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat membacakan bagian keputusan, siang ini.
Menurut Komite Etik, dokumen itu kemudian diserahkan Wiwin kepada wartawan Tri Suherman dan Pollycarpus di Setiabudi Building pada 8 Februari 2013. Dokumen itu dicetak di printer yang juga dikuasai Wiwin Suwandi.
Selain itu, Komite Etik juga menemukan bahwa konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik. Selama ini, proses tata kelola dokumen di tingkat pimpinan KPK juga diketahui belum diatur secara rinci untuk menjamin kerahasiaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News