kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiranto: Polisi berhak bubarkan demonstrasi di MK


Rabu, 26 Juni 2019 / 23:56 WIB
Wiranto: Polisi berhak bubarkan demonstrasi di MK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi di sekitaran Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat penyampaian hasil keputusan sidang sengketa Pemilihan Umum, Kamis (27/6).

“Pokoknya kita tidak kasih izin demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti tidak dapat izin,” kata Wiranto kepada para wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/6) siang dilansir dari laman Setkab.

Karena tidak ada yang diberikan izin, lanjut Menko Polhukam, maka berarti polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi di sekitaran MK. “Ini semua ada di Undang-undang, bukan polisi ngarang sendiri,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan masih adanya pihak yang melakukan aksi di sekitaran MK, Menko Polhukam menduga kemungkinan ada yang mensponsori kegiatan tersebut. Untuk itu, Menko Polhukam menegaskan, akan mencari pihak yang mensponsori aksi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti. Dan kalau ada demostrasi liar, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti kita cari,” kata Menko Polhukam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6) kemarin.

“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),” kata Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×