kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiranto gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 miliar, ini penjelasan lengkap pengacara


Rabu, 06 November 2019 / 16:40 WIB
Wiranto gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 miliar, ini penjelasan lengkap pengacara
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang total mencapai Rp 44,9 miliar.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi, ya. Tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Waktu itu, tahunnya sudah lama banget, ya, tahun 2009, Pak Wiranto menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dolar Singapura," kata Adi Warman, pengacara Wiranto, saat dihubungi, Selasa (5/11) malam.

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Baca Juga: Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar kelak Bambang simpan di bank. "Dana tersebut tidak bisa digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar dia.

Namun kenyataannya, sejak 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, misalnya, digunakan untuk usaha.

"Karena itu, kami gugat wanprestasi. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," kata Adi.

Adi menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan duit hasil usaha kliennya. "Tahun 2009, kan, Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau, kan, usaha," ucap Adi.

Baca Juga: Wanprestasi, alasan di balik gugatan Rp 44,9 miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad

"Namanya ukuran uang segitu, ya, enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini, kan, uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.

Adi memastikan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara umum partai bentukan Wiranto itu.

Dengan demikian, Adi meminta, agar jajaran Partai Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara tersebut. "Enggak ada urusannya, ya, sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi, tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.

Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian dengan total Rp 2,8 miliar. Wiranto juga menggugat Bambang membayar bunga, terhitung sejak 24 November 2009 hingga waktu pengajuan gugatan ini, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.

Baca Juga: Hadir ke Kemenko Polhukam, Wiranto: Saya membolos dari rumah sakit

Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dolar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar mencapai Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, gugatan ini mengacu kepada Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal itu berbunyi: Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

"Kan dinyatakan, itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cidera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," kata Adi.

Baca Juga: Mahfud MD, Menko Polhukam sipil pertama yang gantikan Wiranto dua kali

"Ganti ruginya juga menyesuaikan perinciannya, kan, tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa, ngikutin bunga bank begitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan perinciannya itu hitungan bunga bank," ujar Adi.

Oleh karena itu, Adi menganggap, gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Ia meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.

Saat ini, Adi menambahkan, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan. "Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya," imbuh dia.

Penulis: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×